26.2.09

HUKUM TAURAT

Hukum Taurat Allah meliputi hukum moral (Kej. 20-23) dan hukum upacara (Kel. 25-Im. 27). Hukum moral, sebagai kesaksian Allah yang berdasar pada atribut-atribut ilahi-Nya, tersusun dari Sepuluh Perintah (Kel. 20:2-17), peraturan-peraturan (Kel. 20:22-26), dan ketentuan-ketentuan (Kel. 21:1 - 23:19) dan melambangkan Kristus sebagai kesaksian Allah, ekspresi Allah (lihat cat. 11 dalam ps. 20).
Hukum upacara terdiri atas hukum-hukum tentang Kemah, kurban persembahan, imamat, dan hari raya. Kemah melambangkan Kristus sebagai perwujudan Allah (Kol. 2:9; Yoh. 1:14) agar umat Allah dapat mengontak Dia dan masuk ke dalam Dia untuk kenikmatan mereka; kurban persembahan melambangkan Kristus sebagai berbagai jenis kurban (Im. 1-7; Ibr. 10:5-12) untuk memenuhi kebutuhan Allah terhadap umat-Nya dan memenuhi kebutuhan umat-Nya di hadapan-Nya; imamat melambangkan Kristus sebagai Imam Besar (Ibr. 8:1), yang memperhatikan umat pilihan Allah di hadapan Allah; dan hari raya melambangkan Kristus sebagai kenikmatan yang limpah lengkap dalam setiap aspek yang diberikan oleh Allah kepada umat pilihan-Nya (Kol. 2:16-17; Plp. 1:19).

No comments: